Terlilit Utang, Residivis Mencuri Lagi
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Lantaran terlilit utang hingga puluhan juta rupiah, ibu tiga anak asal Kabupaten Magelang, Suratiyah, nekat melakukan pencurian telepon genggam di tengah keramaian Pasar Tradisional Medono Pringsurat. Beruntung tersangka bisa diselamatkan oleh petugas. Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, Suratiyah merupakan warga Dusun Tumbu Desa Surodadi Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Perempuan 27 tahun itu adalah tersangka tunggal dalam kasus ini yang tergolong sangat nekat sekali. Tersangka melakukan aksi pencuriannya di tengah-tengah keramaian. “Sangat nekat sekali, alasannya karena terlilit hutang,” katanya saat gelar perkara, Selasa (19/3). Menurutnya, tersangka ini memang sengaja memanfaatkan keramaian untuk melancarkan aksinya, dengan harapan tidak diketahui oleh korban maupun warga lainnya. Namun naas saat melakukan aksinya kali ini ketahuan langsung oleh warga. “Beruntung saja tidak langsung dihakimi warga, kebetulan juga saat itu petugas patroli dari Polsek Pringsurat sedang berpatroli di daerah tersebut, sehingga tersangka bisa langsung diamankan ke kantor Polsek,” terangnya. Henny menjelaskan pencurian dilakukan Suratiyah pada pukul 10.00 WIB dengan modus ikut antri membeli nasi bungkus. Korban adalah Fika Savitri warga Pringsurat, yang nuga antri nasi bungkus di depannya. “Sangat nekat sekali tersangka merogoh jaket Savitri lalu mengambil ponsel dan melarikan diri. Mungkin karena tersangka ini memang sudah sering keluar masuk penjara jadi lebih nekat,” ujarnya. Dikatakan ponsel yang diambil yakni Xioami Redmi-3 warna coklat. Petugas kepolisian yang sedang patroli berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke mapolsek setempat. “Tersangka telah mengakui perbuatannya, saat ini tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolres Temanggung,” katanya. Selain barang bukti berupa sebuah telepon genggam, ada barang bukti lainnya yang berhasil diamankan di antaranya, sebuah sepeda motor Supra beserta STNK dengan nomor polisi AA 5776 DB atas nama Septi Nanasari Dusun Tumbu Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. “Barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Tersangka pernah terlibat sejumlah pencurian dan masuk bui. Di antaranya pencurian uang di Pasar Kliwon Temanggung, Jogjakarta, Semarang dan Magelang. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu Suratiyah mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit utang. Sejak keluar dari rumah tahanan di Temanggung usaha dagang pakaian miliknya lesu. “Utang saya hingga puluhan juta karena usaha dagang pakaian yang digelutinya bangkrut. Saya memang pernah dihukum seperti pencurian di Pasar Kliwon dan dihukum 3 bulan,” katanya. Ia mengaku, sebelumnya juga pernah melakukan aksi yang sama di beberapa pasar tradisional di antaranya, di pasar Magelang, Jogjakarta dan Temanggung. Aksi nekatnya ini dilakukan sendirian. “Tidak, saya tidak punya jaringan. Ini saya lakukan karena memang sudah sangat terdesak,” ucapnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: